Rabu, 17 Februari 2016

makalah wawasan nusantara bagi mahasiswa



MAKALAH
WAWASAN NUSANTARA












disusun oleh :

Ary Purnamasari         11312036
Dani Wira Sasmita       11312048
Hermansyah                 11312094
Megayana                     11312330
Muhammad Fuaedi     11312118
Purniadi                        11312128
Merli Sanjaya               10312430
Yohan Yogiswari                    11312172



Kelas : TI 13 HI


SEKOLAH TINGGI MANAJEMEN INFORMATIKA & KOMPUTER
PERGURUAN TINGGI TEKNOKRAT
BANDAR LAMPUNG
2013


Kata Pengantar

Puji syukur kami panjatkan atas kehadirat Allah swt. Yang telah memberikan rahmat dan karunia yang dilimpahkan-Nya kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah tentang “Wawasan Nusantara”. Sholawat serta salam juga kami limpahkan kepada Nabi Muhammad SAW yang telah membawa kita dari dunia kegelapan menuju dunia penuh cahaya.
Tujuan dari penulisan makalah ini untuk memenuhi Tugas dari Dosen guna melengkapi nilai matakuliah kewarganegaraan.
Makalah ini masih jauh dari kesempurnaan, jika dalam penulisan makalah terdapat berbagai kesalahan dan kekurangan, maka kepada para pembaca, kami selaku penulis memohon maaf sebesar-besarnya. Semoga makalah ini bermanfaat untuk mahasiswa lainnya dan juga pembaca sebagai acuan agar dapat mengetahui pendidikan kewarganegaraan secara garis besar pada awalnya.



Bandar Lampung, 05 November 2013



Penulis                                                












DAFTAR ISI

Kata Pengantar………………………………………………………………………….
Daftar Isi………………………………………………………………………………..
Bab I               Pendahuluan…………………………………………………………….
A. Latar Belakang………………………………………………………
Bab II              Pembahasan……………………………………………………………..
                        A. Pengertian Wawasan Nusantara……………………………………..
1.      Unsur-unsur Wawasan Nusantara………………………………
2.      Fungsi Wawasan Nusantara..…………………………………...
3.      Tujuan Wawasan Nusantara..…………………………………...
B. Wawasan Nasional Indonesia………………………………………..
Bab III                        Penutup………………………………………………………………….
                        A. Kesimpulan……………………………………………………………

























Bab I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
            Pada zaman sekarang banyak sekali warga Negara Indonesia yang kurang sekali pengetahuannya tentang wawasan nusantara sebagai bagian dari wawasan wilayahnya. Kurangnya pengetahuan tentang ini yang menyebabkan warga negara Indonesia tidak menyadari bahwa daerah Republik Indonesia sudah banyak yang berkurang dan dikurangi oleh Negara lain secara sembunyi-sembunyi.
            Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara memerlukan suatu perekat agar bangsa yang bersangkutan dapat bersatu untuk memelihara keutuhan negaranya.Suatu bangsa dalam menjalankan kehidupannya tidak lepas dari pengaruh lingkungannya yang di dasarkan atas timbal balik antara filosofi bangsa, idiologi, aspirasi, dan cita-cita yang dihadapkan pada kondisi social masyarakat, budaya dan tradisi, keadaan alam dan sejarah serta pengalaman sejarah.
            Upaya pemerintah dan rakyat dalam menjalankan kehidupannya memerlukan suatu suatu wawasan yang dimaksud untuk menjamin kelangsung hidup serta keutuhan wilayah.
Wawasan adalah cara pandang atau cara melihat. Wawasan nusantara sebagai wawasan kewilayahan sehingga berfungsi dalam pembatasan negara agar tidak terjadi sengketa dengan Negara tetangga.
           













Bab II
PEMBAHASAN

A. Pengertian Wawasan Nusantara

Menurut Prof.Dr. Wan Usman
Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah air nya sebagai Negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam.

Menurut Kel. Kerja LEMHANAS 1999
Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa dan kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermsyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.

Menurut Ketetapan  MPR Tahun 1993 dan 1998 Tentang GBHN
Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermsyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.

Dari berbagai pengertian di atas dapat di simpulkan bahwa Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa dalam mencapai tujuan nasional.

1.      Unsur-unsur Wawasan Nusantara
a.       Wadah (Contour)
Wadah kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara meliputi seluruh wilayah Indonesia yang memiliki sifat serba nusantara dengan kekayaan alam dan penduduk serta keanekaragam budaya.




b.      Isi (Content)
Merupakan aspirasi bangsa yang berkembang dimasyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945.
Isi menyangkut dua hal yaitu:
1)      Realisasi aspirasi bangsa sebagai kesepakatan bersama dan perwujudannya, pencapaian cita-cita dan tujuan nasional persatuan.
2)      Persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan yang meliputi semua aspek kehidupan nasional.

c.       Tata Laku (Conduct)
Hasil interasi antara wadah dan isi wawasan nusantara yang terdiri dari:
1)      Tata laku batiniah yaitu mencerminkan jiwa, semangat dan mentalitas yang baik dari bangsa Indonesia .
2)      Tata laku lahiriah yaitu tercermin dalam tindakan perbuatan dan perilaku dari bangsa Indonesia.

2.      Fungsi Wawasan Nusantara
a.       Wawasan nusantara sebagai konsepsi ketahanan nasional, yaitu wawasan nusantara dijadikan konsep dalam pembangunan nasional, pertahanan keamanan dan kewilayahan.
b.      Wawasan nusantara sebagai wawasan pembangunan mempunyai cakupan kesatuan politik, kesatuan ekonomi, kesatuan social dan ekonomi, kesatuan social dan politik, dan kesatuan pertahanan dan keamanan.
c.       Wawasan nusantara sebagai wawasan pertahanan dan keamanan merupakan pandangan geopolitik Indonesia dalam lingkup tanah air Indonesia sebagai satu kesatuan yang meliputi seluruh wilayah dan segenap kekuatan Negara.
d.      Wawasan nusantara sebagai wawasan kewilayahan, sehingga berfungsi dalam pembatasan Negara agar tidak terjadi sengketa dengan Negara tetangga. Batasan dan tantangan Negara Republik Indonesia adalah :
1)      Risalah siding BPUPKI tanggal 29 Mei – 1 Juni 1945 tentang Negara Republik Indonesia dari beberapa pendapat pejuang nasional.
Dr. Supomo menyatakan Indonesia meliputi batas Hindia-Belanda,
Muh, Yamin menyatakan Indonesia meliputi Sumatera, Jawa, Sunda kecil, Borneo, Selebes, Maluku-Ambon, Semenanjung Melayu, Timor, dan Papua.
Ir. Soekarno menyatakan bahwa kepulauan Indonesia merupakan satu kesatuan yang tidak dapat terpisahkan.
2)      Ordonantie (UU Belanda) 1939, yaitu penentuan lebar laut sepanjang 3 mil dengan cara menarik garis pangkal berdasarkan garis air pasang surut atau countour pulau/darat.
3)      Deklarasi Juanda, 13 Desember 1957 merupakan pengumuman perintahh RI tentang wilayah perairan Negara RI, yang isinya :
a)      Cara penarikan batas laut wilayah tidak lagi berdasarkan garis pasang surut (low water line), tetapi pada system penarikan garis lurus (straight base line) yang diukur dari garis yang menghubungkan titik-titik ujung yang terluar dari pulau-pulau yang termasuk dalam wilayah RI.
b)      Penentuan wilayah lebar lautdari 3 mil laut menjadi 12 mil laut.
c)      Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) sebagai rezim Hukum Internasional , dimana batasan nusantara 200 mil yang diukur dari garis pangkal wilayah laut Indonesia.

3.      Tujuan Wawasan Nusantara
Tujuan wawasan nusantara terdiri dari :
a.       Tujuan nasional dapat dilihat dalam pembukaan UUD 1945. Dijelaskan bahwa tujuan kemerdekaan Indonesia adalah “untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial.
b.      Tujuan kedalam adalah mewujudkan kesatuan segenap aspek kehidupan baik alamiah maupun sosial, maka dapat disimpulkan bahwa tujuan bangsa Indonesia adalah menjunjung tinggi kepentingan nasional, serta kepentingan kawasan untuk menyelenggarakan dan membina kesejahteraan, kedamaian dan budi luhurserta martabat manusia diseluruh dunia.


B. Wawasan Nasional Indonesia
           
Wawasan nasional Indonesia dikembangkan berdasarkan wawasan nasional secara universal sehingga dibentuk dan dijiwai oleh paham kekuasaan dan geopolitik yang dipakai Negara Indonesia.
1)      Paham Kekuasaan Indonesia
Bangsa Indonesia yang berfalsafah dan berideologi Pancasila penganut paham tentang perang dan damai berdasarkan : “Bangsa Indonesia cinta damai, akan tetapi lebih cinta kemerdekaan”. Dengan demikian wawasan nasional Indonesia bangsa Indonesia tidak mengembangkan ajaran kekuasaan dan adu kekuatan karena hal tersebut mengandung perseketaan.

2)      Paham Geopolitik
Indonesia menganut paham Negara kepulauan berdasarkan Archipelago Concept yaitu laut sebagai penghubung daratan sehingga wilayah Indonesia menjadi satu kesatuan yang utuh sebagai tanah air dan ini disebut Negara kepulauan.

3)      Dasar pemikiran wawasan nasional Indonesia
Bangsa Indonesia dalam menentukan wawasan nasional mengembangkan dari kondisi nyata. Indonesia dibentuk dan dijiwai oleh pemahaman kekuasaan dari bangsa Indonesia yang terdiri dari latar belakang dan kesejarahan Indonesia.

Untuk penjelasan latar belakang filosofi sebagai dasar pemikiran dan pembinaan nasional Indonesia ditinjau dari:
a.       Pemikiran berdasarkan falsafah pancasila
Wawasan nasional merupakan pancaran dari pancasila oleh kerena itu menghendaki terciptanya kesatuan dan persatuan dengan tidak menghiangkan cirri,sifat dan karakter dari kebhinekaan unsur-unsur pembentuk bangsa (suku bangsa,etnis dan golongan).
b.      Pemikiran berdasarkan aspek kewilayahan
Dalam kehidupan bernegara, geografi merupakan fenomena yang mutlak diperhatikan dan diperhitungkan baik fungsi maupun pengaruhnya terhadap sikap dan tata laku Negara tersebut.
a)      Wilayah Indonesia pada saat merdeka masih berdasarkan peraturan tentang wilayah territorial yang dibuat oleh belanda yaitu “territorial Zee en Maritime Kringen Ordonantie 1939” (TZMKO 1939),  dimana lebar laut wilayah/territorial Indonesia adalah 3 mill diukur dari garis air rendah masing-masing pulau Indonesia.
b)      TZMKO 1939 tidak menjamin kesatuan wilayah Indonesia sebab antara satu pulau dengan pulau yang lain menjadi terpisah-pisah, sehingga pada 13 desember 1957 pemerintah mengeluarkan Deklarasi Djuanda yang isinya:
                                                                                i.            segala perairan di sekitar, di antara dan yang menghubungkan pulau-pulau atau bagian pulau-pulau yang termasuk daratan Negara Republik Indonesia, dengan tidak memandang luas atau lebarnya adalah bagian-bagian yang wajar daripada wilayah daratan Negara Republik Indonesia dan dengan demikian merupakan bagian daripada perairan nasional yang berada di bawah kedaulatan mutlak daripada Negara Republik Indonesia.
                                                                              ii.            Lalu-lintas yang damai diperairan pedalaman ini bagi kapal-kapal asing dijamin selama dan sekedar tidak bertentangan dengan/mengganggu kedaulatan dan keselamatan negara Indonesia.
                                                                            iii.            Batas laut teritorial Indonesia yang sebelumnya tiga mil diperlebar menjadi 12 mil diukur dari garis yang menghubungkan titik-titik ujung terluar pada pulau-pulau dari wilayah Negara Indonesia pada saat air laut surut.

Sesuai dengan hukum laut internasional yang telah disepakati oleh PBB tahun 1982 wilayah perairan laut Indonesia dapat dibedakan menjadi 3 macam yaitu:
a)      Zona laut territorial
Batas laut territorial adalah garis khayal yang berjarak 12 mil dari garis dasar kearah laut lepas. Garis dasar adalah garis khayal yang menghubungakan titik-titik dari ujung-ujung pulau terluar.

b)      Zona landas kontinen
Landas kontinen ialah dasar laut yang secara geologis maupun morfologis merupakan lanjutan dari sebuah benua, kedalaman lautnya kurang dari 150 m. Adapun batas landasan kontinen tersebut diukur dari garis dasar yaitu paling jauh 200 mil laut.

c)      Zona ekonomi eksklusif (ZEE)
Zona ekonomi eksklusif adalah jalur laut selebar 200 mil kearah laut terbuka diukur dari garis dasar. Pengumuman tentang ZEE dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia pada tanggal 21 maret 1980.
c.       Pemikiran berdasarkan aspek sosial budaya
Budaya atau kebudayaan secara etimologis adalah segala sesuatu yang dihasilkan oleh kekuatan budi manusia. Sosial budaya adalah faktor dinamik masyarakat yang terbentuk oleh keseluruhan pola tingkah laku lahir batin yang memungkinkan hubungan sosial antara anggota – anggotanya.
Berdasar ciri dan sifat kebudayaan masyarakat Indonesia sangat hiterogen dan unik sehingga mengandung potensi konflik yang sangat besar, terlebih kesadaran nasional masyarakat yang relatif rendah sejalan dengan  terbatasnya masyarakat terdidik.Proses sosial dalam menjaga persatuan nasional sangat membutuhkan kesamaan persepsi/ kesatuan cara pandang diantara segenap masyarakat tentang eksistensi budaya yang sangat beragam namun memiliki semangat untuk membina kehidupan bersama secara harmonis.
d.      Pemikiran berdasarkan aspek kesejarahan
Perjuangan suatu bangsa dalam meraih cita – cita pada umumnya tumbuh dan berkembang akibat latar belakang sejarah.
Penjajahan disamping menimbulkan penderitaan dan juga menumbuhkan semangat untuk merdeka yang merupakan awal semangat kebangsaan yang diwadahi Boedi Oetomo (1908 ) dan sumpah pemuda (1928).








Bab III
PENUTUP

A. Kesimpulan
           
            Wawasan nusantara sebagai wawasan kewilayahan merupakan salah satu ilmu yang sangat penting untuk kita kuasai, agar tidak mudah terjadi pencurian wilayah atau pelanggaran-pelanggaran tentang hukum wilayah yang sudah sering terjadi dan dampaknya tidaklah kecil. Seperti kasus ambalan dan kasus lainnya.


























DAFTAR PUSTAKA

2. id.wikipidea.org


Tidak ada komentar:

Posting Komentar