MAKALAH
WAWASAN NUSANTARA
|
Kelas : TI 13 HI
SEKOLAH
TINGGI MANAJEMEN INFORMATIKA & KOMPUTER
PERGURUAN TINGGI TEKNOKRAT
BANDAR LAMPUNG
2013
Kata
Pengantar
Puji syukur kami
panjatkan atas kehadirat Allah swt. Yang telah memberikan rahmat dan karunia
yang dilimpahkan-Nya kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah tentang
“Wawasan Nusantara”. Sholawat serta salam juga kami limpahkan kepada Nabi
Muhammad SAW yang telah membawa kita dari dunia kegelapan menuju dunia penuh
cahaya.
Tujuan dari penulisan
makalah ini untuk memenuhi Tugas dari Dosen guna melengkapi nilai matakuliah
kewarganegaraan.
Makalah ini masih jauh
dari kesempurnaan, jika dalam penulisan makalah terdapat berbagai kesalahan dan
kekurangan, maka kepada para pembaca, kami selaku penulis memohon maaf
sebesar-besarnya. Semoga makalah ini bermanfaat untuk mahasiswa lainnya dan
juga pembaca sebagai acuan agar dapat mengetahui pendidikan kewarganegaraan secara
garis besar pada awalnya.
Bandar Lampung, 05 November 2013
Penulis
DAFTAR
ISI
Kata
Pengantar………………………………………………………………………….
Daftar
Isi………………………………………………………………………………..
Bab I Pendahuluan…………………………………………………………….
A. Latar Belakang………………………………………………………
Bab II Pembahasan……………………………………………………………..
A. Pengertian Wawasan
Nusantara……………………………………..
1.
Unsur-unsur Wawasan
Nusantara………………………………
2.
Fungsi Wawasan Nusantara..…………………………………...
3.
Tujuan Wawasan Nusantara..…………………………………...
B. Wawasan Nasional
Indonesia………………………………………..
Bab III Penutup………………………………………………………………….
A.
Kesimpulan……………………………………………………………
Bab
I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Pada zaman sekarang banyak sekali
warga Negara Indonesia yang kurang sekali pengetahuannya tentang wawasan
nusantara sebagai bagian dari wawasan wilayahnya. Kurangnya pengetahuan tentang
ini yang menyebabkan warga negara Indonesia tidak menyadari bahwa daerah
Republik Indonesia sudah banyak yang berkurang dan dikurangi oleh Negara lain
secara sembunyi-sembunyi.
Dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara memerlukan suatu perekat agar bangsa yang bersangkutan dapat bersatu
untuk memelihara keutuhan negaranya.Suatu bangsa dalam menjalankan kehidupannya
tidak lepas dari pengaruh lingkungannya yang di dasarkan atas timbal balik
antara filosofi bangsa, idiologi, aspirasi, dan cita-cita yang dihadapkan pada
kondisi social masyarakat, budaya dan tradisi, keadaan alam dan sejarah serta
pengalaman sejarah.
Upaya pemerintah dan rakyat dalam
menjalankan kehidupannya memerlukan suatu suatu wawasan yang dimaksud untuk
menjamin kelangsung hidup serta keutuhan wilayah.
Wawasan
adalah cara pandang atau cara melihat. Wawasan nusantara sebagai wawasan
kewilayahan sehingga berfungsi dalam pembatasan negara agar tidak terjadi
sengketa dengan Negara tetangga.
Bab
II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Wawasan Nusantara
Menurut
Prof.Dr. Wan Usman
Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia
mengenai diri dan tanah air nya sebagai Negara kepulauan dengan semua aspek
kehidupan yang beragam.
Menurut Kel. Kerja LEMHANAS 1999
Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa
Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang beragam dan bernilai strategis
dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa dan kesatuan wilayah dalam
menyelenggarakan kehidupan bermsyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai
tujuan nasional.
Menurut Ketetapan MPR Tahun 1993 dan 1998 Tentang GBHN
Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa
Indonesia mengenai diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan
kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan
bermsyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
Dari
berbagai pengertian di atas dapat di simpulkan bahwa Wawasan Nusantara adalah
cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya dengan
mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa dalam mencapai tujuan nasional.
1. Unsur-unsur Wawasan Nusantara
a. Wadah (Contour)
Wadah
kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara meliputi seluruh wilayah
Indonesia yang memiliki sifat serba nusantara dengan kekayaan alam dan penduduk
serta keanekaragam budaya.
b. Isi (Content)
Merupakan
aspirasi bangsa yang berkembang dimasyarakat dan cita-cita serta tujuan
nasional yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945.
Isi
menyangkut dua hal yaitu:
1) Realisasi aspirasi bangsa sebagai
kesepakatan bersama dan perwujudannya, pencapaian cita-cita dan tujuan nasional
persatuan.
2) Persatuan dan kesatuan dalam
kebhinekaan yang meliputi semua aspek kehidupan nasional.
c. Tata Laku (Conduct)
Hasil
interasi antara wadah dan isi wawasan nusantara yang terdiri dari:
1) Tata laku batiniah yaitu
mencerminkan jiwa, semangat dan mentalitas yang baik dari bangsa Indonesia .
2) Tata laku lahiriah yaitu tercermin
dalam tindakan perbuatan dan perilaku dari bangsa Indonesia.
2. Fungsi Wawasan Nusantara
a. Wawasan nusantara sebagai konsepsi
ketahanan nasional, yaitu wawasan nusantara dijadikan konsep dalam pembangunan
nasional, pertahanan keamanan dan kewilayahan.
b. Wawasan nusantara sebagai wawasan
pembangunan mempunyai cakupan kesatuan politik, kesatuan ekonomi, kesatuan
social dan ekonomi, kesatuan social dan politik, dan kesatuan pertahanan dan
keamanan.
c. Wawasan nusantara sebagai wawasan
pertahanan dan keamanan merupakan pandangan geopolitik Indonesia dalam lingkup
tanah air Indonesia sebagai satu kesatuan yang meliputi seluruh wilayah dan
segenap kekuatan Negara.
d. Wawasan nusantara sebagai wawasan
kewilayahan, sehingga berfungsi dalam pembatasan Negara agar tidak terjadi
sengketa dengan Negara tetangga. Batasan dan tantangan Negara Republik
Indonesia adalah :
1) Risalah siding BPUPKI tanggal 29 Mei
– 1 Juni 1945 tentang Negara Republik Indonesia dari beberapa pendapat pejuang
nasional.
Dr. Supomo
menyatakan Indonesia meliputi batas Hindia-Belanda,
Muh, Yamin
menyatakan Indonesia meliputi Sumatera, Jawa, Sunda kecil, Borneo, Selebes,
Maluku-Ambon, Semenanjung Melayu, Timor, dan Papua.
Ir.
Soekarno menyatakan bahwa kepulauan Indonesia merupakan satu kesatuan yang
tidak dapat terpisahkan.
2) Ordonantie (UU Belanda) 1939, yaitu
penentuan lebar laut sepanjang 3 mil dengan cara menarik garis pangkal
berdasarkan garis air pasang surut atau countour pulau/darat.
3) Deklarasi Juanda, 13 Desember 1957
merupakan pengumuman perintahh RI tentang wilayah perairan Negara RI, yang
isinya :
a) Cara penarikan batas laut wilayah
tidak lagi berdasarkan garis pasang surut (low water line), tetapi pada system
penarikan garis lurus (straight base line) yang diukur dari garis yang
menghubungkan titik-titik ujung yang terluar dari pulau-pulau yang termasuk
dalam wilayah RI.
b) Penentuan wilayah lebar lautdari 3
mil laut menjadi 12 mil laut.
c) Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) sebagai
rezim Hukum Internasional , dimana batasan nusantara 200 mil yang diukur dari
garis pangkal wilayah laut Indonesia.
3. Tujuan Wawasan Nusantara
Tujuan wawasan nusantara terdiri dari :
a. Tujuan nasional dapat dilihat dalam
pembukaan UUD 1945. Dijelaskan bahwa tujuan kemerdekaan Indonesia adalah “untuk
melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk
mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut
melaksakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan
keadilan sosial.
b. Tujuan kedalam adalah mewujudkan
kesatuan segenap aspek kehidupan baik alamiah maupun sosial, maka dapat
disimpulkan bahwa tujuan bangsa Indonesia adalah menjunjung tinggi kepentingan
nasional, serta kepentingan kawasan untuk menyelenggarakan dan membina
kesejahteraan, kedamaian dan budi luhurserta martabat manusia diseluruh dunia.
B. Wawasan Nasional Indonesia
Wawasan
nasional Indonesia dikembangkan berdasarkan wawasan nasional secara universal
sehingga dibentuk dan dijiwai oleh paham kekuasaan dan geopolitik yang dipakai
Negara Indonesia.
1) Paham Kekuasaan Indonesia
Bangsa Indonesia yang berfalsafah dan berideologi Pancasila
penganut paham tentang perang dan damai berdasarkan : “Bangsa Indonesia cinta
damai, akan tetapi lebih cinta kemerdekaan”. Dengan demikian wawasan nasional
Indonesia bangsa Indonesia tidak mengembangkan ajaran kekuasaan dan adu
kekuatan karena hal tersebut mengandung perseketaan.
2) Paham Geopolitik
Indonesia menganut paham Negara kepulauan berdasarkan
Archipelago Concept yaitu laut sebagai penghubung daratan sehingga wilayah
Indonesia menjadi satu kesatuan yang utuh sebagai tanah air dan ini disebut
Negara kepulauan.
3) Dasar pemikiran wawasan nasional
Indonesia
Bangsa Indonesia dalam menentukan wawasan nasional
mengembangkan dari kondisi nyata. Indonesia dibentuk dan dijiwai oleh pemahaman
kekuasaan dari bangsa Indonesia yang terdiri dari latar belakang dan
kesejarahan Indonesia.
Untuk penjelasan latar belakang filosofi sebagai dasar
pemikiran dan pembinaan nasional Indonesia ditinjau dari:
a. Pemikiran berdasarkan falsafah
pancasila
Wawasan
nasional merupakan pancaran dari pancasila oleh kerena itu menghendaki
terciptanya kesatuan dan persatuan dengan tidak menghiangkan cirri,sifat dan
karakter dari kebhinekaan unsur-unsur pembentuk bangsa (suku bangsa,etnis dan
golongan).
b. Pemikiran berdasarkan aspek
kewilayahan
Dalam
kehidupan bernegara, geografi merupakan fenomena yang mutlak diperhatikan dan
diperhitungkan baik fungsi maupun pengaruhnya terhadap sikap dan tata laku
Negara tersebut.
a) Wilayah Indonesia pada saat merdeka
masih berdasarkan peraturan tentang wilayah territorial yang dibuat oleh
belanda yaitu “territorial Zee en Maritime Kringen Ordonantie 1939” (TZMKO
1939), dimana lebar laut wilayah/territorial Indonesia adalah 3 mill
diukur dari garis air rendah masing-masing pulau Indonesia.
b) TZMKO 1939 tidak menjamin kesatuan
wilayah Indonesia sebab antara satu pulau dengan pulau yang lain menjadi
terpisah-pisah, sehingga pada 13 desember 1957 pemerintah mengeluarkan Deklarasi
Djuanda yang isinya:
i.
segala
perairan di sekitar, di antara dan yang menghubungkan pulau-pulau atau bagian
pulau-pulau yang termasuk daratan Negara Republik Indonesia, dengan tidak
memandang luas atau lebarnya adalah bagian-bagian yang wajar daripada wilayah
daratan Negara Republik Indonesia dan dengan demikian merupakan bagian daripada
perairan nasional yang berada di bawah kedaulatan mutlak daripada Negara
Republik Indonesia.
ii.
Lalu-lintas
yang damai diperairan pedalaman ini bagi kapal-kapal asing dijamin selama dan
sekedar tidak bertentangan dengan/mengganggu kedaulatan dan keselamatan negara
Indonesia.
iii.
Batas
laut teritorial Indonesia yang sebelumnya tiga mil diperlebar menjadi 12 mil
diukur dari garis yang menghubungkan titik-titik ujung terluar pada pulau-pulau
dari wilayah Negara Indonesia pada saat air laut surut.
Sesuai dengan hukum laut
internasional yang telah disepakati oleh PBB tahun 1982 wilayah perairan laut
Indonesia dapat dibedakan menjadi 3 macam yaitu:
a) Zona laut territorial
Batas laut
territorial adalah garis khayal yang berjarak 12 mil dari garis dasar kearah
laut lepas. Garis dasar adalah garis khayal yang menghubungakan titik-titik
dari ujung-ujung pulau terluar.
b) Zona landas kontinen
Landas
kontinen ialah dasar laut yang secara geologis maupun morfologis merupakan
lanjutan dari sebuah benua, kedalaman lautnya kurang dari 150 m. Adapun batas
landasan kontinen tersebut diukur dari garis dasar yaitu paling jauh 200 mil
laut.
c) Zona ekonomi eksklusif (ZEE)
Zona
ekonomi eksklusif adalah jalur laut selebar 200 mil kearah laut terbuka diukur
dari garis dasar. Pengumuman tentang ZEE dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia
pada tanggal 21 maret 1980.
c. Pemikiran berdasarkan aspek sosial
budaya
Budaya
atau kebudayaan secara etimologis adalah segala sesuatu yang dihasilkan oleh kekuatan
budi manusia. Sosial budaya adalah faktor dinamik masyarakat yang terbentuk
oleh keseluruhan pola tingkah laku lahir batin yang memungkinkan hubungan
sosial antara anggota – anggotanya.
Berdasar
ciri dan sifat kebudayaan masyarakat Indonesia sangat hiterogen dan unik
sehingga mengandung potensi konflik yang sangat besar, terlebih kesadaran
nasional masyarakat yang relatif rendah sejalan dengan terbatasnya
masyarakat terdidik.Proses sosial dalam menjaga persatuan nasional sangat
membutuhkan kesamaan persepsi/ kesatuan cara pandang diantara segenap
masyarakat tentang eksistensi budaya yang sangat beragam namun memiliki
semangat untuk membina kehidupan bersama secara harmonis.
d. Pemikiran berdasarkan aspek
kesejarahan
Perjuangan
suatu bangsa dalam meraih cita – cita pada umumnya tumbuh dan berkembang akibat
latar belakang sejarah.
Penjajahan
disamping menimbulkan penderitaan dan juga menumbuhkan semangat untuk merdeka
yang merupakan awal semangat kebangsaan yang diwadahi Boedi Oetomo (1908 ) dan
sumpah pemuda (1928).
Bab
III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Wawasan
nusantara sebagai wawasan kewilayahan merupakan salah satu ilmu yang sangat
penting untuk kita kuasai, agar tidak mudah terjadi pencurian wilayah atau
pelanggaran-pelanggaran tentang hukum wilayah yang sudah sering terjadi dan
dampaknya tidaklah kecil. Seperti kasus ambalan dan kasus lainnya.
DAFTAR PUSTAKA
2. id.wikipidea.org
Tidak ada komentar:
Posting Komentar